UMUM
Dalam Ensiklopedi Indonesia
disebutkan bahwa asuransi ialah jaminan atau perdagangan yang di berikan oleh
penanggung (misalnya kantor asuransi) kepada yang bertanggung untuk risiko
kerugian sebagai yang ditetapkan dalam surat
perjanjian (polis) bila terjadi kebakaran, kecuriam, kerusakan dan sebagainya
ataupun mengenai kehilangan jiwa (kematian) atau kecelakaan lainnya, dengan
yang tertanggung membayar premi sebanyak yang di tentukan kepada penanggung
tiap-tiap bulan.
Ensiklopedi Ekonomi
dan Perbankan Syari�ah (2004) mendefinisikan asuransi sebagai
alat untuk menanggulangi risiko (nasabah) dengan cara menanggung bersama
kerugian yang mungkin terjadi dengan pihak lain (perusahaan asuransi).
Pihak penanggung
(perusahaan asuransi) berkewajiban mengganti kerugian yang dialami nasabah
karena kejadian atau musibah tertentu (sesuai dengan perjanjian yang
disepakati). Di lain pihak, nasabah harus membayar sejumlah dana (premi) kepada
perusahaan asuransi. Premi ada yang dibayarkan secara periodik (misalnya setiap
satu bulan, dua bulan, dan lain-lain) dan ada yang dibayar sekali (misalnya
asuransi dalam peluncuran satelit palapa).
Menurut pasal 1246
KUPD asuransi ialah suatu perjanjian antara seseorang yang yang
mempertanggungkan sesuatu dengan seorang penanggung atau "asurator".
Menurut perjanjian ini si penanggung menerima premi, yakni semacam pembayaran,
baik sekaligus maupun berkala dari orang yang mempertanggungjawabkannya dan ia
berjanji akan mengganti kerugian yang mungkin diderita oleh orang mempertanggungkan
karena kejadian di kemudian hari yang sebelumnya tjdak dapat ditentukan oleh
siapapun. Misalnya, kebakaran, kehilangan, kerusakan, keuntungan yang
diharapkan dll .
Jadi, perjanjian
asuransi adalah suatu perjanjian peruntungan. Kalau kejadian sebelumnya sudah
terang akan terjadi atau si mempertanggungkan tidak turut serta berusaha supaya
kejadian itu tidak terjadi atau dengan sengaja berusaha supaya kejadian itu
datang, maka bagi asurator tidak ada kewajiban unruk melakukan kewajibannya .
JENIS-JENIS ASURANSI
Pertama Asuransi Kerugian,
asuransi jenis ini mencakup bidang-bidang seperti, kebakaran, kecelakaan diri,
kekayaan, kredit, ekspor, pengangkutan dan lain-lain. Besarnya premi tergantung
pada besarnya ganti rugi yang harus dibayar dan tingginya risiko yang harus
ditanggung oleh perusahaan asuransi. Semakin besar ganti rugi dan semakin
tinggi risiko yang harus ditanggung akan semakin tinggi pula premi yang harus
dibayar oleh nasabah.
Kedua Asuransi Jiwa, terdapat
dua macam asuransi yang tercakup dalam asuransi jiwa, yaitu asuransi jiwa dan
asuransi pensiun. Terdapat tiga macam asuransi jiwa yaitu asuransi jiwa
berdasarkan kontrak (term insurance), asuransi jiwa dengan tabungan (endowment
insurance), dan asuransi jiwa seumur hidup (whole lift insurance). Untuk
asuransi jiwa berdasarkan kontrak, perjanjian asuransi berlaku unruk jangka
waktu tertentu, selama jangka waktu tersebut nasabah harus membayar premi
kepada perusahaan asuransi. Jika pada jangka waktu yang disepakati nasabah
meninggal dunia, ahli waris nasabah akan mendapatkan ganti rugi. Akan tetapi
jika pada jangka waktu kontrak nasabah masih hidup, perusahaan asuransi tidak
berkewajiban mengembalikan premi yang telah dibayarkan nasabah. Asuransi jiwa
dengan tabungan hampir sama dengan asuransi kontrak, hanya saja pada asuransi
jiwa dengan tabungan, jika nasabah tidak meninggal dunia setelah waktu kontrak
habis, nasabah akan mendapatkan santunan. Pada asuransi jiwa seumur hidup, ahli
waris nasabah akan memperoleh santunan jika nasabah meninggal dunia. Dari
ketiga jenis asuransi jiwa, premi yang paling tinggi adalah pada asuransi jiwa
seumur hidup.
Asuransi pensiun
biasanya dibeli secara kolektif oleh perusahaan swasta atau pemerintah. Premi
biasanya dibayar setiap bulan, dan jika nasabah mencapai usia pensiun akan
mendapatkan santunan dari perusahaan asuransi (santunan bisa dibayarkan sekali
atau setiap bulan)
Ketiga Asuransi Sosial, at
au Asuransi Pemerinrah, adalah jenis asuransi di mana perusahaan asuransi
menanggung berbagai risiko yang mungkin timbul di masyarakat. Karena besarnya
risiko yang harus ditanggung perusahaan asuransi, maka tidak ada perusahaan
swasta yang mau menyediakan asuransi jenis ini kepada masyarakat. Jenis
asuransi sosial yang sudah berlaku di masyarakat mdiputi : Asumnsi Kecelakaan
Lalu Lintas (P.T. A. K. Jasa Raharja); Asumnsi Tenaga Kerja (P.T.
Astek); Asumnsi Kesehatan (P.T. Askes); Asuransi Pensiunan TN! (Perum
ASABRI).� (lihat : Habib Nazier , Ensiklopedi
Ekonomi dan Perbankan Syariah, Kaki Langit, Bandung, 2004)
Abbas Salim memberi
pengertian, bahwa asuransi ialah suatu kemauan untuk menetapkan
kerugian-kerugian kecil (sedikit) yang sudah pasti sebagai (substitusi)
kerugian-kerugian besar yang belum pasti.
Dari pengertian
diatas dapat diambil kesimpulan, bahwa hal itu sama dengan orang yang bersedia
membayar kerugian yang sedikit pada masa sekarang agar dapat menghadapi
kerugian-kerugain besar yang mungkin terjadi pada masa yang akan datang.
Misalnya, dalam
asuransi kebakaran seseorang mengasuransikan rumahnya, pabriknya atau tokonya
kepada perusahaan asuransi. Orang tersebut harus membayar premi kepada
perusahaan asuransi. Bila terjadi kebakaran, maka perusahaan akan mengganti
kerugian-kerugian yang disebabkan oleh kebakaran itu.
Di Indonesia kita
kenal ada beramcam-macam asuransi dan sebagai contoh di kemukakan dibawah ini,
di antaranya:
1. Asuransi Beasiswa Asuransi beasiswa
mempunyai dasar dwiguna. Pertama jangka pertanggungan dapat 5-20 tahun,
disesuaikan denagn usia dan rencana sekolah anak, kedua, jika ayah (tetanggung)
meninggal dunia sebelum habis kontrak, pertanggungan menjadi bebas premi sampai
habis kontrak polisnya. Tetapi jika anak yang di tunjuk meninggal, maka
alternatifnya ialah mengganti dengan anak yang lainnya, mengubah kontrak kepada
bentuk lainnya, menerima uangnya secara tunai, bila polisnya telah berjalan
tiga tahun lebih, atau membatalkan perjanjian (sebelum tiga tahun belum ada
harga tunai). Pembayaran beasiswaa dimulai, bila kontrak sudah habis.
2.�
Asuransi Dwiguna
Asuransi Dwiguna dapat diambil dalam jangka 10-15-25-30 tahun dan mempunyai dua
guna:
a. Perlindungan bagi
keluarga, bilamana tertanggung meninggal dunia dalam jangka waktu
tertanggungan.
b. Tabungan bagi
tertanggung, bilamana tertanggung tetap hidup pada akhir jangka pertanggungan.
3.��
Asuransai Jiwa
Asuransi jiwa adalah
asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial yang tidak
terduga yang disebabkan orang meninggal terlalu cepat atau hidupnya terlalu
lama. Jadi ada dua hal yang menjadi tujuan asuransi jiwa ini, yaitu menjamin
hidup anak atau keluarga yang ditinggalkan, bila pemegang polis meninggal dunia
atau untuk memenuhi keperluan hidupnya atau keluarganya, bila ditakdir akan
usianya lanjut sesudah masa kontrak berakhir.
4.��
Asuransi Kebakaran
Asuransi kebakaran
bertujuan untuk mengganti kerugian yang disebabkan oleh kebakaran. Dalam hal
ini pihak perusahaan menjamin risiko yang terjadi karena kebakaran. Oleh karena
itu perlu dibuat suatu kontrak (perjanjian) antara pemegang polis (pembeli
asuransi) dengan perusahaan asuransi.
Perjanjian dibuat
sedemikian rupa, agar kedua belah pihak tidak merasa dirugikan.
Demikianlah diantara
macam asuransi yang kita kenal di Indonesia ini. Kalau kita perhatikan tujuan
dari semua macam asuransi itu maka pada prinsipnya pihak perusahaan asuransi
memperhatikan tentang masa depan kehidupan keluarga, pendidikannya dan termasuk
jaminan hari tua. Demikian juga perusahaan asuransi turut memikirkan dan
berusaha untuk memperkecil kerugian yang mungkin timbul akibat terjadi resiko
dalam melaksanakan kegiatan usaha baik terhadap kepentingan pribadi atau
perusahaan.
ASURANSI DALAM SUDUT
PANDANG ISLAM
Mengingat masalah
asuransi ini sudah memasyarakt di Indonesia ini dan di perkirakan
ummat Islam banyak terlibat didalamnya, maka perlu juga dilihat dari sudut
pandang agama Islam.
Di kalangan ummat
Islam ada anggapan bahwa asuransi itu tidak Islami. Orang yang melakukan
asuransi sama halnya dengan orang yang mengingkari rahmat Allah. Allah-lah yang
menentukan segala-segalanya dan memberikan rezeki kepada makhluk-Nya,
sebagaimana firman Allah SWT, yang artinya:�������
"Dan tidak ada suatu binatang melata pun dibumi mealinkan Allah-lah yang memberi rezekinya."����� (Q. S. Hud: 6)���
"Dan tidak ada suatu binatang melata pun dibumi mealinkan Allah-lah yang memberi rezekinya."����� (Q. S. Hud: 6)���
"...dan siapa
(pula) yang memberikan rezeki kepadamu dari langit dan bumi? Apakah di samping
Allah ada Tuhan (yang lain)..." ���������
(Q. S. An-Naml: 64)
(Q. S. An-Naml: 64)
"Dan kami telah
menjadikan untukmu dibumi keperluan-keprluan hidup, dan (kami menciptakan pula)
makhluk-makhluk yang kamu sekali-kali bukan pemberi rezeki kepadanya." (Q. S. Al-Hijr: 20)
Dari ketiga ayat
tersebut dapat dipahami bahwa Allah sebenarnya telah menyiapkan segala-galanya
untuk keperluan semua makhluk-Nya, termasuk manusia sebagai khalifah dimuka
bumi. Allah telah menyiapkan bahan mentah, bukan bahan matang. Manusia masih
perlu mengolahnya, mencarinya dan mengikhtiarkannya.�����
Orang yang melibatkan diri kedalam asuransi ini, adalah merupakan salah satu ikhtiar untuk mengahdapi masa depan dan masa tua. Namun karena masalah asuransi ini tidak ada dijelaskan secara tegas dalam nash, maka masalahnya dipandang sebagai masalah ijtihadi, yaitu masalah perbedaan pendapat dan sukar dihindari dan perbedaan pendapat tersebut, juga mesti dihargai.
Orang yang melibatkan diri kedalam asuransi ini, adalah merupakan salah satu ikhtiar untuk mengahdapi masa depan dan masa tua. Namun karena masalah asuransi ini tidak ada dijelaskan secara tegas dalam nash, maka masalahnya dipandang sebagai masalah ijtihadi, yaitu masalah perbedaan pendapat dan sukar dihindari dan perbedaan pendapat tersebut, juga mesti dihargai.
Perbedaan pendapat
itu terlihat pada uraian berikut:
Asuransi itu haram
dalam segala macam bentuknya, temasuk asuransi jiwa
Pendapat ini dikemukakan
oleh Sayyid Sabiq, Abdullah al-Qalqii (mufti Yordania), Yusuf
Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth'i (mufti Mesir").
Alasan-alasan yang
mereka kemukakan ialah:
� Asuransi sama dengan
judi
� Asuransi mengandung
ungur-unsur tidak pasti.
� Asuransi mengandung
unsur riba/renten.
� Asurnsi mengandung
unsur pemerasan, karena pemegang polis, apabila tidak bisa melanjutkan
pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau di kurangi.
� Premi-premi yang
sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek riba.
� Asuransi termasuk
jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.
� Hidup dan mati
manusia dijadikan objek bisnis, dan sama halnya dengan mendahului takdir Allah.
Asuransi di
perbolehkan dalam praktek seperti sekarang
Pendapat kedau ini
dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqa (guru besar Hukum
Islam pada fakultas Syari'ah Universitas Syria), Muhammad Yusuf Musa (guru
besar Hukum Isalm pada Universitas Cairo Mesir), dan Abd. Rakhman Isa
(pengarang kitab al-Muamallha al-Haditsah wa Ahkamuha). Mereka beralasan:
� Tidak ada nash
(al-Qur'an dan Sunnah) yang melarang asuransi.
� Ada kesepakatan dan
kerelaan kedua belah pihak.
� Saling menguntungkan
kedua belah pihak.
� Asuransi dapat
menanggulangi kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat di
investasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan.
� Asuransi termasuk
akad mudhrabah (bagi hasil)
� Asuransi termasuk
koperasi (Syirkah Ta'awuniyah).
� Asuransi di
analogikan (qiyaskan) dengan sistem pensiun seperti taspen.
Asuransi yang
bersifat sosial di perbolehkan dan yang bersifat komersial diharamkan
Pendapat ketiga ini
dianut antara lain oleh Muhammad Abdu Zahrah (guru besar Hukum Islam pada
Universitas Cairo).
Alasan kelompok
ketiga ini sama dengan kelompok pertama dalam asuransi yang bersifat komersial
(haram) dan sama pula dengan alasan kelompok kedua, dalam asuransi yang
bersifat sosial (boleh).
Alasan golongan yang
mengatakan asuransi syubhat adalah karena tidak ada dalil yang tegas
haram atau tidak haramnya asuransi itu.
Dari uraian di atas
dapat dipahami, bahwa masalah asuransi yang berkembang dalam masyarakat pada
saat ini, masih ada yang mempertanyakan dan mengundang keragu-raguan, sehingga
sukar untuk menentukan, yang mana yang paling dekat kepada ketentuan hukum yang
benar.
Sekiranya ada jalan
lain yang dapat ditempuh, tentu jalan itulah yang pantas dilalui. Jalan
alternatif baru yang ditawarkan, adalah asuransi menurut ketentuan agama Islam.
Dalam keadaan
begini, sebaiknya berpegang kepada sabda Nabi Muhammad SAW:
"Tinggalkan
hal-hal yang meragukan kamu (berpeganglah) kepada hal-hal yagn tidak meragukan
kamu." (HR.
Ahmad)
Asuransi menurut
ajaran agama Islam yang sudah mulai digalakkan dalam masyarakat kita di Indonesia ini,
sama seperti asuransi yang sudah ada selama ini pada PT. Asuransi Bumi Putera,
Asuransi Jiwasraya, dan asuransi lainnya. Macamnya sama tetapi sisitem kerjanya
berbeda yaitu dengan system mudharabah (bagi hasil).
Kita
lihat dalam asuransi Takaful berdasarkan Syariah, ada beberapa macam,
diantaranya:
a. Takaful Kebakaran Asuransi takaful
kebakaran memberikan perlindungan tehadap harta benda seperti toko, industri,
kantor dan lain-lainnya dari kerugian yang diakibatkan oleh kebakaran,
kejatuhan pesawat terbang, ledakan gas dan sambaran petir.
b. Takaful pengankutan
barang
Asuransi bentuk ini memberikan perlindungan terhadap kerugian atas harta benda
yang sedang dalam pengiriman akibat terjadi resiko yang disebabkan alat
pengankutannya mengalami musibah atau kecelakaan.
C.Takaful
keluarga Asuransi
takaful kelurga ini tercakup didalamnya, takaful berencana, pembiayaan,
berjangka, pendidikan, kesehatan, wisata dan umroh dan takaful perjalanan haji.
Dana yang terkumpul dari peserta, diinvestasikan sesuai prinsip syariah.
Kemudian hasil yang diperoleh dengan cara mudharabah, dibagi untuk seluruh
peserta (pemegang polis) dan untuk perusahaan. Umpamanya 40% untuk peserta dan
60% untuk perusahaan.
Sebagaimana telah
disinggung diatas, bahwa macam suransi konvensional sama saja dengan asuransi
yang berlandaskan syariah. Namun dalam pelaksanaanya ada perbedaan mendasar
yaitu bagi hasil (mudharabah) pada asuransi yang berlandaskan syariah dan tidak
demikian pada asuransi konvesional.
Disamping itu ada
alasan lain lagi yang perlu jadi bahan pertimbangan, terutama oleh golongan
(ulama) yang menghramkan asuransi konvensional, disebabkan oleh tiga hal yaitu:
A.
Gharar (ketidakpastian)
Dalam asuransi
konvensional ada gharar (ketidak pastian), karena tidak jelas akad yang
melandasinya. Apakah akad Tabaduli (jual beli) atau akad Takafuli (tolong
menolong). Umpamanya saja sekiranya terjadi klaim, seperti asuransi yang
diambil sepuluh tahun dan pembayaran premi (Rp. 1.500.000,- per tahun. Kemudian
pada tahun ke-5 dia meninggal dunia, maka pertanggungan yang diberikan sebesar
Rp. 15.000.000.-. Hal ini berarti, bahwa uang yang Rp. 7.500.000,- (pembayaran
premi Rp. 7.500.000,-selama lima tahun) itu adalah gharar, dan tidak jelas dari
mana asalnya. Berbeda dengan asuransi takaful, bahwa sejak awal polis dibuka,
sudah diniatkan 95% premi untuk tabungan dan 5% diniatkan untuk tabarru
(derma/sumbangan).
Jika terjadi klaim
pada tahun kelima, maka dan yang Rp. 7.500.000,- itu tidak gharar, tetapi jelas
sumbernya, yaitu dari dana kumpulan terbaru/derma.
B.
Maisir (judi atau gambling)
Mengenai judi jelas
hukumnya, yaitu haram sebagaimana di firmankan Allah dalam surat al-Maidah: 90.���������
Dalam asuransi konvensional, judi timbul karena dua hal:
Dalam asuransi konvensional, judi timbul karena dua hal:
Sekiranya seseorang
memasuki satu premi, ada saja kemungkinan dia berhenti karena alasan tertentu.
Apabila berhenti dijalan sebelum mencapai masa refreshing pheriod, dia bisa
menerima uangnya kembali (biasanya 2-3 tahun) dan jumlahnya kira-kira 20% dan
uang itu akan hangus. Dalam keadaan seperti inilah ada unsur judinya.
Sekiranya
perhitungan kematian itu tepat, dan menentukan jumlah polis itu juga tepat,
maka pearusahaan akan untung. Tetapi jika salah dalam perhitungan, maka
perusahaan akan rugi. Jadi jelas disini unsur judi (untung-untungan).
Dalam asuransi
takaful berbeda, karena sipenerima polis sebelum mencapai refreshing period
sekalipun, bila dia mengambil dananya (karena seasuatu hal), maka hal itu di
bolehkan. Perusahaan asuransi ialah sebagai pemegang amanah. Malahan kalu ada
kelebihan/ untung, maka pemegang polispun ada menerimanya.
C.
Riba (rente)
Dalam asuransi
konvensioanal juga terjadi riba, karena dananya di investasikan (diputar).
Sedangakn masalah riba (rente) dipersoalkan oleh para alim ulama. Ada ulama
mengharamkannnya, ada yang membolehkannya dan adapula yang mengatakan syubhat. Jalan
yang ditempuh oleh asuransi takaful adalah cara mudhrabah (bagi hasil). Dengan
demikian, tidak ada riba (rente) dalam asurasni takaful.
Agar asuransi
takaful yang berlandaskan syariah Islamiah dapat berjalan dan berkembang dalam
masyarakat kita di Indonesia ini, maka asuransi takaful itu perlu
dimasyarakatakan dan manajemennya hendaknya dilaksankan dengan baik dan rapi,
sehingga mendapat kepercayaan dari masyarakat luas. Masyarakat sebenarnya ingin
bukti nyata mengenai suatu gagasan, ingin mendapat jaminan, ketenangan selama
masih hidup dan ingin pula jaminan untuk anak turunan sesudah meninggal dunia.
Apabila asuransi
takaful yang berlandaskan syariah Islamiah sudah mewujudkan kehendak anggota
masyarakat, maka orang yang senang bergelimang dengan hal-hal yang syubhat dan
dihadapkan pada ketentuan hukum yang bertolak belakang, akan berkurang. (Masail
Fiqhiyah; Zakat, Pajak, Asuransi dan Lembaga Keuangan, M Ali Hasan)
PEDOMAN ASURANSI
SYARI�AH BERDASARKAN FATWA DSN MUI
Dewan
Syari�ah Nasional (DSN)
Majelis Ulama Indonesia Nomor : 21/DSN-MUI/X/2001, telah mengeluarkan Pedoman
Umum Asuransi Syariah sebagai berikut : (detail; klik disini)
Pertama� : Ketentuan Umum
1. Asuransi
syariah (ta�min, takful atau tadhamun) adalah usaha saling
melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi
dalam bentuk aset dan/atau tabarru� yang memberikan pola
pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang
sesuai dengan syariah.
2. Akad yang
sesuai dengan syariah yang dimaksud pada point (1) adalah yang tidak mengandung
gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan),
risywah (suap), barang haram dan maksiat.
3. Akad tijarah
adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial.
4. Akad tabarru�
adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan
tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial.
5. Premi adalah
kewajiban peserta asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan
asuransi seuai dengan kesepakatan dalam akad.
6. Klaim adalah
hak peserta Asuransi yang wajb diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan
kesepakatan dalam akad.
Kedua�� : Akad dalam asuransi
1. Akad
yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri atas akad tijarah dan/atau
akad tabarru�.
2. Akad tijarah
yang dimaksud dalam ayat (1) adalah mudharabah. Sedangkan akad tabarru� adalah hibah.
� 3. Dalam akad,
sekurang-kurangnya harus disebutkan:
������� a. Hak &
kewajiban peserta dan perusahaan;
b. Cara dan waktu
pembayaran premi;
c. Jenis akad tijarah
dan/atau akad tabarru� serta syarat-syarat yang
disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.
Ketiga�� : Kedudukan para pihak dalam akad tijarah & tabarru�
1. � Dalam
akad tijarah (mudharabah) perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola)
dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis).
2. Dalam
akad tabarrru� (hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk
menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan bertindak
sebagai pengelola dana hibah.
Keempat :
Ketentuan dalam akad tijarah & tabarru�
1. Jenis
akad tijarah dapat diubah menjadi jenis akad tabarru� bila
pihak yang tertahan haknya, dengan rela melepaskan haknya sehingga menggugurkan
kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya.
2. Jenis
akad tabarru� tidak dapat diubah menjadi jenis akad tijarah.
Kelima� : Jenis asuransi dan akadnya
1. Dipandang
dari segi jenis asuransi itu terdiri atas asuransi kerugian dan asuransi jiwa.
2. Sedangkan
akad bagi kedua jenis asuransi tersebut adalah mudharabah dan hibah.
Keenam :
Premi
1. Pembayaran
premi didasarkan atas jenis akad tijarah dan jenis akad tabarru.
2. Untuk
menentukan besarnya premi perusahaan asuransi syariah dapat menggunakan
rujukan, misalnya tabel mortalita untuk asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk
asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukkan unsur riba dalam
penghitungannya.
3. Premi yang
berasal dari jenis akad mudharabah dapat diinvestasikan dan hasil investasinya
dibagi-hasilkan kepada peserta.
4. � Premi
yang berasal dari jenis akad tabarru dapat diinvestasikan.
Ketujuh :
Klaim
1. � Klaim
dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian.
2. � Klaim
dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan.
3. Klaim
atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta, dan merupakan kewajiban
perusahaan untuk memenuhinya.
4. Klaim
atas akad tabarru merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan,
sebatas yang disepakati dalam akad.
Kedelapan������� : Investasi
1. Perusahaan
selaku pemegang amanah wajib melakukan investasi dari dana yang terkumpul.
2.
Investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah.
Kesembilan :
Reasuransi
Asuransi syariah hanya dapat melakukan reasuransi kepada
perusahaan reasuransi yang berlandaskan prinsip syariah.
Kesepuluh :
Pengelolaan
1. Pengelolaan
asuransi syariah hanya boleh dilakukan oleh suatu lembaga yang berfungsi
sebagai pemegang amanah.
2. Perusahaan
asuransi syariah memperoleh bagi hasil dari pengelolaan dana yang terkumpul
atas dasar akad tijarah (mudharabah).
3. Perusahaan
asuransi syariah memperoleh ujrah (fee) dari pengelolaan dana
akad tabarru� (hibah).
Kesebelas :
Ketentuan tambahan
1.
Implementasi dari fatwa ini harus selalu dikonsultasikan dan diawasi oleh DPS.
2. Jika
salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan
di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui badan arbitrase
syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyarawah.
3. Fatwa
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari
ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana
mestinya.
Redaksi badilag/asnoer/juli06
Dari berbagai sumber
0 Tanggapan:
Posting Komentar