Laris Manis di Taiwan, Kasus Indomie ‘Berbahaya’ Berindikasi Perang Dagang
Masalah
pelarangan produk Indomie di Taiwan memunculkan dugaan. Salah satunya
adalah isu perang dagang yang dipicu laris manisnya produk mie instant
Indonesia itu di Taiwan.
“Ada indikasi, ada kafe yang jual Indomie. Mereka industrinya kena
masalah, makanya mereka bikin move seperti itu,” kata Kepala Bidang
Perdagangan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei Bambang
Mulyanto di gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/10/2010).
Bambang menjelaskan dugaan seperti itu
bisa saja terjadi karena produk mie instant Indonesia selain digemari
oleh 150.000 TKI di Taiwan juga digemari oleh masyarakat Taiwan.
“Pasarnya paling tidak TKI jumlahnya sampai 150.000 orang, tentunya
punya majikan, punya anak, semakin disukai (mie instant Indonesia),”
katanya.
Ia menjelaskan, pada hari ini pihak Kamar Dagang Indonesia di Taiwan
sudah melakukan klarifikasi di media-media nasional setempat.
Berdasarkan laporan yang ia terima, toko-toko di Taiwan masih tidak
boleh dijual produk Indomie disamping penjual yang masih takut.
Sementara Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan
Deddy Saleh mengatakan kasus-kasus semacam ini dalam perdagangan
internasional merupakan suatu hal yang biasa. Sehingga langkah
klarifikasi perlu dilakukan, pihaknya akan melakukan pengecekan dan
klarifikasi resmi terhadap otoritas perdagangan di Taiwan, apakah hal
itu sebagai tuduhan resmi atau tidak.
“Kalau tidak betul kita akan protes,” katanya.
Selain itu pihaknya juga akan melakukan klarifikasi kepada produsen
mie instant yang di Indonesia untuk memastikan apakah produk tersebut
berasal dari Indonesia.
“Karena banyak juga yang ditempel,” katanya.
Seperti diketahui, sebelumnya, media-media di Taiwan memberitakan
penarikan Indomie dari sejumlah supermarket. Indomie ditarik karena
mengandung Methyl P-Hydroxybenzoate yang dilarang di Taiwan.
Sementara PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk selaku produsen Indomie
dalam siaran persnya menegaskan, produk mie instan yang diekspor ke
Taiwan sudah memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan Biro Keamanan
Makanan Taiwan.
“Sehubungan dengan pemberitaan di media massa Taiwan baru-baru ini,
mengenai kandungan bahan pengawet E218 (Methyl P-Hydroxybenzoate) dalam
produk mi instan Indomie, PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP)
menjelaskan bahwa produk mi instan yang diekspor oleh Perseroan ke
Taiwan telah sepenuhnya memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan
Biro Keamanan Makanan Taiwan,” jelas Taufik Wiraatmadja, Direktur ICBP
dalam siaran persnya, Senin (11/10/2010).
ICBP juga berkeyakinan, pemberitaan mengenai mie instan yang muncul
di media massa Taiwan, bukanlah merupakan produk mi instan ICBP yang
ditujukan untuk pasar Taiwan.
ICBP telah mengekspor produk mi instan ke berbagai negara di seluruh
dunia selama lebih dari 20 tahun. Perseroan senantiasa berupaya
memastikan bahwa produknya telah memenuhi peraturan dan ketentuan
keselamatan makanan yang berlaku di berbagai negara dimana produk mi
instannya dipasarkan.
“ICBP menekankan bahwa produk Perseroan telah sepenuhnya memenuhi
panduan dan peraturan yang berlaku secara global, yang ditetapkan oleh
CODEX Alimentarius Commission, sebuah badan internasional yang mengatur
standar makanan. Terkait pemberitaan ini, saat ini kami tengah meninjau
situasi di Taiwan, dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan
untuk melindungi kepentingan konsumen kami di Taiwan dan di berbagai
negara lainnya “, katanya. (hen/qom)
Sumber: detikcom
0 Tanggapan:
Posting Komentar